Dampak & Makna Etika Profesi: Individual, Sosial, Profesional

Dampak & Makna Etika Profesi:

Individual, Sosial, Profesional


Etika dan Moral

Etika merupakan konsep tentang baik atau buruknya perangai atau perilaku seseorang. Etika senantiasa memberikan contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian terhadap pelaksanaan dari etika tersebut. Oleh karenanya, sosok yang beretika adalah orang yang memberi keteladanan kepada suatu kelompok sosial, sedangkan sosok yang bermoral adalah orang yang melakoni keteladanan tersebut dan bersifat individual.

Salah satu aspek yang disoroti mengenai etika dan moral berkenaan dengan perilaku manusia ialah pada bidang keahliannya yang disebut profesi. Profesi sebagai suatu keahlian dari teori dan teknis dalam pengembanan dan pelaksanaan suatu pekerjaan, tentu dituntut bersandar pada kejujuran dan keadilan, sehingga harapan dan penegakkannya dapat terealisasikan secara efektif dan profesional, terlebih setiap profesi memiliki tata nilai yang tertuang secara tertulis yang telah disepakati bersama, yakni kode etik profesi.

 

Peranan Etika dan Moral dalam Profesi

Penegakkan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada independensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam hiruk-pikuk permasalahan yang menjadi tanggung-jawabnya. Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dan berkeadilan. Dalam menjalankan tugas profesi penegakkan hukum, seorang praktisi hukum harus memiliki kualifikasi sikap-sikap tertentu yang mampu menempatkan nilai-nilai objektif dalam setiap perkara hukum yang ditanganinya, seperti sikap jujur dan berkeadilan, serta memiliki kematangan etis, dan juga kecakapan teknis. Etika harus menjadi ide dan cita bagi diri setiap insan manusia yang berbudi luhur.

 

Etika profesi merupakan sikap etis yang menjadi bagian integral dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan. Di samping itu, pengembanan profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah yang pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih konkrit bagi perilaku profesionalnya. Oleh karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi. Perangkat kaidah itulah yang disebut kode etik profesi, yang dapat tertulis maupun tidak tertulis.

Pada masa kini, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan dari orientasi negatif, seperti penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional yang dimiliki. Pada dasarnya kode etik ini merupakan suatu kaidah moral positif.

 

Hubungan Etika dengan Profesi

Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi ialah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan dengan keterlibatan dan keahlian penuh dalam melaksanakan sebuah kewajiban profesi.

Sebagaimana dikutip M. Nuh bahwa etika profesi merupakan kesanggupan untuk memenuhi pelayanan profesional bagi klien.

Berikut adalah kaidah-kaidah pokok dari etika profesi:

·       Profesi harus dihayati sebagai suatu pelayanan tanpa pamrih yaitu pertimbangan yang diambil merupakan kepentingan klien dan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi dari pengemban profesi. Jika hal ini diabaikan, pelaksanaan profesi akan mengarah pada penyalahgunaan profesi sehingga merugikan klienya.

·       Pelayanan profesi mendahulukan kepentingan klien, yang mengacu pada nilai-nilai luhur sebagai manusia yang membatasi setiap sikap dan tindakannya.

·       Pengemban profesi harus berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan.

·       Pengemban profesi harus mengembangkan semangat solidaritas sesama rekan seprofesi.

 

Selain itu kode etik profesi dapat dijadikan sebagai rule of game bagi pengemban profesi supaya tidak terjerumus pada kompetensi yang tidak sehat yang dapat menjatuhkan citra dan dimensi fungsional kemasyarakatanya. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.

1.     Kejujuran

Kejujuran adalah pondasi utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik, dan penuh tipu daya.

Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu: Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan dalam mengabdi dan melayani.

2.     Sikap wajar

Berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, dan tidak memeras.

3.     Otentik

Artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain:

·       Tidak menyalahgunakan wewenang;

·       Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dan tercela;

·       Mendahulukan kepentingan klien;

·       Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana;

·       Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial

4.     Bertanggung-jawab dan profesional dalam menjalankan tugas hukum

·       kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya;

·       bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara berbayar dan perkara prodeo;

·       kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

5.     Kemandirian dan Keberanian Moral (Independen)

Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.

·       Keberanian Moral

Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain:

·      Menolak segala bentuk korupsikolusi, nepotisme (KKN);

·      Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.

 

Menurut Sumaryono sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad menyebutkan ada lima masalah profesi hukum yang harus dihadapi sebagai kendala yang cukup serius mengenai kualitas pengetahuan profesional hukum.

Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghsilkan sarjana hukum yang:

1. Menguasai hukum Indonesia;

2. Mampu menganalisa hukum dalam masyarakat;

3. Mampu menggunakan hukm sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;

4. Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;

5. Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan maslah sosial.

Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum. Dan karena hukum merupakan norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, tugas utama profesional hukum ialah menginterpretasikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan harapan yang dicita-citakan sesuai dengan rumusan tata hukum yang berlaku. Keahlian yang diperlukan ini ialah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan dan kesadaran yang mendalam tentang makna hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Hari Ke-15 KKN Reguler SISDAMAS Kelompok 06 Haurpugur

Hari Ke-22 KKN Reguler SISDAMAS Kelompok 06 Haurpugur

Hari Ke-19 KKN Reguler SISDAMAS Kelompok 06 Haurpugur